Tugas Belajar


 

TUGAS BELAJAR

-    Tugas Belajar dilaksanakan melalui pendidikan formal yang terdiri dari pendidikan akademik dan atau pendidikan profesional, dengan biaya sendiri dari PNS yang bersangkutan dan/atau biaya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Pemerintah Negara lain, Badan Internasional atau Badan Swasta Dalam maupun Luar Negeri.

-    Penunjukan dan pemberian Tugas Belajar bagi PNS ditetapkan dengan   Keputusan Bupati.

-    PNS yang sedang menjalankan Tugas Belajar diberikan Surat Tugas Belajar oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah.

-    Surat Tugas Belajar diberikan kepada PNS dengan ketentuan :

a.    Telah melaksanakan tugas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b.    dibebaskan sementara dari jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional khusus/tertentu;

c.     Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

d.    tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

e.    tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

f.     pendidikan yang ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada organisasi;

g.    usia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun untuk program Diploma III dan Program Diploma IV/Sarjana (S1), 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk Program Pascasarjana (S2) dan 40 (empat puluh) tahun untuk Program Doktor (S3) atau setara;

h.    Program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan / akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.

i.     Pegawai Negeri Sipil yang telah selesai melaksanakan tugas belajar wajib bekerja kembali untuk negara pada unit kerja pada instansi tempat pegawai yang bersangkutan bekerja (Kewajiban Kerja).”

j.     Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Tugas Belajar wajib membuat laporan kemajuan pendidikan( laporan akademis)  paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun dan laporan akhir pelaksanaan Tugas Belajar kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.”

 

-    Permohonan Tugas Belajar diajukan setelah PNS yang bersangkutan setelah dinyatakan lulus seleksi oleh perguruan tinggi penyelenggara melalui SKPD masing-masing kepada Bupati Pekalongan c.q. Kepala BKD, dengan dilampiri :

a.     Surat pengantar dari Kepala SKPD;

b.     Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan;

c.     Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS dilegalisir;

d.     Fotokopi SK pangkat terakhir dilegalisir;

e.     Fotokopi SK jabatan terakhir dilegalisir;

f.      Fotokopi DP-3 terakhir dilegalisir;

g.     Fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai dilegalisir;

h.     Surat Keterangan Sehat dari dokter pemerintah;

i.      Surat usulan pendaftaran pendidikan;

j.      Surat keterangan lulus ujian masuk pendidikan dari lembaga pendidikan;

k.     Surat panggilan daftar ulang pendidikan dari lembaga pendidikan;

l.      Jadwal kegiatan pendidikan/kuliah dari lembaga pendidikan;

m.   Surat pembebasan sementara dari jabatan struktural, jabatan fungsional umum dan jabatan fungsional khusus/tertentu;

n.     Surat keterangan yang menerangkan bahwa pendidikan yang ditempuh telah mendapat persetujuan menteri yang membidangi pendidikan;

o.  Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala SKPD (eselon II) yang menyatakan :

1.  Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

2. Tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;

3.  Adanya keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan tugas pekerjaan dan kebutuhan formasi;

4.  Tidak menuntut biaya pendidikan;

5.  Tidak menuntut penyesuaian ijazah;

 

-    Tugas Belajar dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah apabila:

a.   PNS yang bersangkutan tewas atau meninggal dunia;

b.   Menurut hasil pemeriksaan dokter, dinyatakan kesehatan mental atau fisiknya tidak memungkinkan lagi melanjutkan pendidikan;

c.   Diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS;

d.   Diberhentikan sebagai PNS atas permintaan sendiri;

e.   Mengajukan permohonan menghentikan Tugas Belajar atas permintaan sendiri;

f.    Terlibat kasus hukum dan mendapat hukuman yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari pihak yang berwajib;

g.   Melakukan pemalsuan data yang diketahui setelah yang bersangkutan melaksanakan pendidikan;

h.   Tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai waktu yang telah ditetapkan yang disebabkan adanya unsur-unsur kesengajaan PNS yang bersangkutan.