IJIN BELAJAR
Ijin Belajar Bagi PNS dilingkungan Pemkab Pekalongan berpedoman kepada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013, bahwa:
Izin Belajar diberikan kepada PNS dengan ketentuan :
a. Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
b. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
c. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;
d. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang- kurangnya bernilai baik;
e. adanya keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan tugas pekerjaan dan kebutuhan formasi pada SKPD yang bersangkutan;
f. Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi minimal B dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh, kelas jauh, atau kelas sabtu minggu kecuali Universitas Terbuka dan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah mendapat izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang;
g. jarak tempuh dari tempat kerja ke tempat pendidikan maksimal 150 (seratus lima puluh) Km dengan waktu tempuh maksimal 3 (tiga) jam;
h. kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;
i. biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;
j. Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
k. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Izin Belajar wajib membuat laporan kemajuan pendidikan (laporan akademis) paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun dan laporan akhir pelaksanaan izin belajar kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.
Permohonan Izin Belajar diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PNS yang bersangkutan berstatus sebagai siswa/mahasiswa melalui SKPD masing-masing kepada Bupati c.q. Kepala BKD, dengan dilampiri :
a. Surat pengantar dari Kepala SKPD ;
b. Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan;
c. Surat rekomendasi dari Kepala SKPD (eselon II), bagi SKPD Eselon III direkomendasi oleh Asisten Sekda Koordinatornya;
d. Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS;
e. Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir;
f. Fotokopi SK jabatan terakhir;
g. Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir;
h. Fotokopi Kartu Pegawai Negeri Sipil dilegalisir;
i. Fotokopi DP3 2 tahun terakhir dilegalisir;
j. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
k. Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah (asli);
l. Fotokopi Kartu Tanda Pelajar/Kartu Mahasiswa atau sejenisnya dilegalisir atau surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk dan tercatat sebagai pelajar/mahasiswa;
m. Surat keterangan akreditasi dari lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang bagi PNS yang menempuh pendidikan formal pada lembaga pendidikan swasta;
n. Jadwal kegiatan pendidikan/kuliah dari lembaga pendidikan;
o. Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala SKPD (eselon II) yang menyatakan :
1. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
2. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;
3. adanya keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan tugas pekerjaan dan kebutuhan formasi;
4. pendidikan yang ditempuh sesuai dengan kaidah serta norma pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. proses belajar mengajar di luar jam kerja dan tidak meninggalkan tugas kedinasan;
6. jarak tempuh dari tempat kerja ke tempat pendidikan tidak lebih dari 150 (seratus lima pulu) Km dengan waktu tempuh tidak lebih dari 3 (tiga) jam;
7. tidak menuntut biaya pendidikan; dan
8. tidak menuntut penyesuaian ijazah;