Ijin Belajar


 
image

IJIN BELAJAR

Ijin Belajar Bagi PNS dilingkungan Pemkab Pekalongan berpedoman kepada Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 5 Tahun 2012 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 10 Tahun 2013, bahwa:

 

Izin Belajar diberikan kepada PNS dengan ketentuan :

a.      Pegawai Negeri Sipil yang telah memiliki masa kerja paling kurang 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil;

b.      tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

c.      tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS;

d.      Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir sekurang- kurangnya bernilai baik;

e.      adanya keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan tugas pekerjaan dan kebutuhan formasi pada SKPD yang bersangkutan;

f.       Pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi minimal B dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh, kelas jauh, atau kelas sabtu minggu kecuali Universitas Terbuka dan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang telah mendapat izin penyelenggaraan dari lembaga yang berwenang;

g.      jarak tempuh dari tempat kerja ke tempat pendidikan maksimal 150 (seratus lima puluh) Km dengan waktu tempuh maksimal 3 (tiga) jam;

h.    kegiatan pendidikan dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan;

i.       biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan;

j.     Tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah

k.    Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Izin Belajar wajib membuat laporan kemajuan pendidikan (laporan akademis) paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun dan laporan akhir pelaksanaan izin belajar  kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

 

Permohonan Izin Belajar diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak PNS yang bersangkutan berstatus sebagai siswa/mahasiswa melalui SKPD masing-masing kepada Bupati c.q. Kepala BKD, dengan dilampiri :

a.      Surat pengantar dari Kepala SKPD ;

b.      Surat permohonan dari PNS yang bersangkutan;

c.     Surat rekomendasi dari Kepala SKPD (eselon II), bagi SKPD Eselon III             direkomendasi oleh Asisten Sekda Koordinatornya;

d.      Fotokopi SK pengangkatan sebagai PNS;

e.      Fotokopi SK kenaikan pangkat terakhir;

f.       Fotokopi SK jabatan terakhir;

g.      Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir;

h.      Fotokopi Kartu Pegawai Negeri Sipil dilegalisir;

i.       Fotokopi DP3 2 tahun terakhir dilegalisir;

j.       Daftar Riwayat Hidup (DRH);

k.      Surat keterangan sehat dari dokter Pemerintah (asli);

l.       Fotokopi Kartu Tanda Pelajar/Kartu Mahasiswa atau sejenisnya dilegalisir atau surat keterangan dari pimpinan lembaga pendidikan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan lulus ujian masuk dan tercatat sebagai pelajar/mahasiswa;

m.     Surat keterangan akreditasi dari lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang bagi PNS yang menempuh pendidikan formal pada lembaga pendidikan swasta;

n.      Jadwal kegiatan pendidikan/kuliah dari lembaga pendidikan;

o.      Surat Pernyataan di atas materai Rp. 6.000 dari yang bersangkutan diketahui oleh Kepala SKPD (eselon II) yang menyatakan :

1.          tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;

2.          tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari PNS;

3.          adanya keterkaitan antara pendidikan yang ditempuh dengan tugas pekerjaan dan kebutuhan formasi;

4.          pendidikan yang ditempuh sesuai dengan kaidah serta norma pendidikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

5.          proses belajar mengajar di luar jam kerja dan tidak meninggalkan tugas kedinasan;

6.          jarak tempuh dari tempat kerja ke tempat pendidikan tidak lebih dari 150 (seratus lima pulu) Km dengan waktu tempuh tidak lebih dari 3 (tiga) jam;

7.          tidak menuntut biaya pendidikan; dan

8.          tidak menuntut penyesuaian ijazah;