e-PUPNS, Tak Updating Data PNS Diberhentikan

Image 01

Humas BKN, Jika tidak memperbaharui data melalui aplikasi Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara Elektronik (e-PUPNS), seorang PNS tidak akan mendapat pelayanan secara optimal. Bahkan dapat berdampak fatal karena dapat diberhentikan. Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Arsip Kepegawaian II BKN Wakiran, Senin (10/8/2015) di Kantor Regional (Kanreg) III BKN Bandung

Administrator13 - 8 - 2015download : Baca Selanjutnya ...

Sosialisasi e-PUPNS dan Workshop Penyelesaian Kasus Kepegawaian

Image 01

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan amanah UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara), tujuan utamanya adalah untuk memperoleh data PNS secara akurat, terpercaya dan terintegrasi sebagai dasar kebutuhan dalam mengembangkan sistem informasi kepegawaian ASN yang mendukung pengelolaan manajemen ASN yang rasional sebagai sumber daya aparatur negara.

Administrator29 - 7 - 2015download : Baca Selanjutnya ...

Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) 2015

Image 01


Pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil (PNS) nasional merupakan kegiatan pemutakhiran data PNS yang dilakukan secara online dan dilaksanakan sejak bulan Juli dan berakhir pada Desember 2015. Untuk proses pemutakhiran data ini setiap PNS memulai dengan melakukan pemeriksaan data yang tersedia dalam database kepegawaian BKN dan selanjutnya PNS, melakukan perbaikan data yang tidak sesuai serta menambahkan/melengkapi data yang belum lengkap/tersedia di database BKN.



Administrator29 - 7 - 2015download : Baca Selanjutnya ...