BKN - Kemendikbud Siapkan Penyerahan P3D Pengalihan PNS Guru & Tenaga Kependidikan

Image 01

Jakarta-Humas BKN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru & Tenaga Kependidikan dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah melakukan Focused Group Discussion (FGD) untuk penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) tingkat pendidikan menengah (khusus personil) sebagai langkah proses dari pengalihan PNS guru dan tenaga kependidikan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

Admin24 - 8 - 2016download : Baca Selanjutnya ...

Jatim, Jateng dan Yogyakarta akan jadi Pilot Projek Layanan Kepegawaian Terintegrasi

Image 01

Jakarta-Humas BKN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur dalam kunjungan kerja perdana ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (9/08/2016) menjelaskan Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta akan menjadi pilot project layanan kepegawaian yang terintegrasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Integritas layanan kepegawaian itu akan mendorong terwujudnya one stop service layanan kepegawaian. "Seorang PNS yang mengurus SK kenaikan pangkat, pensiun dan layanan kepegawaian lainnya, ke depan tinggal duduk manis saja. Mereka jangan lagi disibukkan dengan persyaratan berkas yang begitu banyak dan harus menghubungi banyak pihak untuk mendapatkan SK-SK tersebut. Istilahnya dengan satu kali pengurusan, mereka dihadapkan pada sistem kepegawaian yang terintegrasi . Untuk itu, mari kita siapkan layanan kepegawaian yang praktis namun tetap berkualitas" jelas Asman.

Admin15 - 8 - 2016download : Baca Selanjutnya ...

Terkena Kasus Narkoba PNS Dapat Dipecat

Image 01

 

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar. 

Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut. "Kalau sudah dua kali melanggar disiplin, dia dapat dipecat,"  kata Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Bambang Dayanto Sumarsono, di Jakarta, Jumat (05/08)

 

Admin10 - 8 - 2016download : Baca Selanjutnya ...