Seleksi Terbuka JPT Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar Tahun 2017

Image 01

Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karanganyar, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah, dengan ini Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar membuka pendaftaran bagi Pegawai Negeri Sipil untuk mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b). 

Admin31 - 5 - 2017download : Pengumuman    Baca Selanjutnya ...

BULAN PUASA, DINDUKCAPIL TAMBAH JAM PELAYANAN

Image 01

Untuk meningkatkan pelayanan dalam pembuatan dokumen publik Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Pekalongan berkomitmen untuk meningkatkan jam kerja pelayanannya, dari jam 8 pagi hingga jam 5 sore setiap hari kerja. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi meningkatnya pelayanan akan kebutuhan dokumen pribadi yang sangat tinggi menghadapi lebaran tahun ini. Demikian dikatakan Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, SH, MSi saat melakukan kunjungan kerja di Dindukcapil pagi tadi (29/5). 

Admin30 - 5 - 2017download : Baca Selanjutnya ...

PP Nomor 11 Tahun 2017: Inilah Pengaturan Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS

Image 01

JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatanganiPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 30 Maret 2017. Selain mengatur tentang Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional Bagi PNS, PP tersebut juga mengatur tentang masalah pangkat dan jabatan.

Menurut PP ini, pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan Jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dampak, dan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. "Pangkat sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan dan fasilitas bagi PNS," bunyi Pasal 46 ayat (2) PP tersebut.

Disebutkan dalam PP ini, jabatan PNS terdiri atas: a. Jabatan Administrasi (JA); b. Jabatan Fungsional (JF); dan c. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT utama dan JPT madya, menurut PP  ini,  ditetapkan oleh Presiden atas usul Instansi Pemerintah terkait setelah mendapat pertimbangan Menteri. Sementara nomenklatur Jabatan dan pangkat JPT pratama, JA, dan JF untuk masing-masing satuan organisasi Instansi Pemerintah ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah setelah mendapat persetujuan Menteri.

Pengisian Jabatan pelaksana, JF keahlian jenjang ahli pertama, JF keterampilan jenjang pemula, dan JF keterampilan jenjang terampil, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui pengadaan PNS.

Adapun pengisian Jabatan administrator, Jabatan pengawas, JF keahlian jenjang ahli utama, JF keahlian jenjang ahli madya, JF keahlian jenjang ahli muda, JF keterampilan jenjang penyelia, JF keterampilan jenjang mahir, dan/atau JPT, menurut PP ini, dapat dilakukan melalui rekrutmen dan seleksi dari PNS yang tersedia, baik yang berasal dari internal Instansi Pemerintah maupun PNS yang berasal dari Instansi Pemerintah lain.

 

 

Administrator19 - 4 - 2017download : Baca Selanjutnya ...